Pages

Rabu, 30 November 2016

Ahok Tiba di Kejaksaan Agung



Didampingi beberapa penyidik Mabes Polri dan kuasa hukum, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB. Penjagaan aparat mengiringi kedatangan Ahok, panggilan Basuki, terlalu ketat sehingga menyebabkan kericuhan.

Awak media yang telah mengambil posisi untuk 'menyambut' kedatangan Ahok tidak terima dengan sikap pihak keamanan, baik dari pihak kejaksaan atau kepolisian, Aparat mengusir awak media untuk memberikan jalan bagi Ahok yang memasuki Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Aksi saling dorong pun terjadi hingga akhirnya Ahok masuk ke dalam gedung.

Kondisi saat ini telah kembali kondusif. Awak media kembali mengambil posisi menantikan Ahok keluar dan menunggu pernyataan dari pihak kepolisian atau kejaksaan.

Sebelum tiba di kejaksaan, Ahok menyambangi Mabes Polri hanya sekitar 20 menit. Dia melanjutkan perjalanan menuju Kejaksaan Agung untuk pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.

Ahok menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.

Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun hal tersebut urung diputuskan.

Berdasarkan ketentuan, jaksa penuntut umum dapat menahan tersangka selama 20 hari. Penahanan itu dapat diperpanjang kembali, maksimal selama 30 hari.

Kejaksaan Agung telah menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah lengkap. Mereka berencana segera membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.

Merujuk lokasi terjadinya dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (locus delicti), Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan badan peradilan yang berwenang menangani perkara itu. Perkara Ahok bermula dari pernyataan yang menyitir Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara pada 27 September lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar