Pages

Rabu, 23 November 2016

Buni Yani Ditetapkan Tersangka Usai Jalani 8,5 Jam Pemeriksaan

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus penyebaran video gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbau SARA. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 8,5 jam.

"Hasil proses penyidikan selama ini yang sudah dilakukan subdit cyber crime sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, sampai hari ini kita panggil terhadap terlapor, tadi pagi pukul 11.00 WIB hadir sebagai saksi sampai pukul 19.30 WIB ini selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Usai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka sekira pukul 20.00 WIB karena sudah terpenuhinya unsur pidana penyebaran video berbau SARA dan penghasutan. "Hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik, waktu 20.00 WIB, BY (Buni Yani) kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.

Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(Ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar