Facebook Twitter RSS
banner

Eddy Sindoro Ditetapkan Sebagai Tersangka Olek KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap salah satu bekas pejabat Lippo Group Eddy Sindoro. Hal tersebut berdasarkan berkas tuntutan KPK yang dibacakan dalam sidang kasus suap atas terdakwa mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, sprindik terhadap Eddy ditandatangani pimpinan KPK sebelum sidang terhadap Edy dilakukan. Namun, ia enggan menjelaskan rinci kapan sprindik tersebut ditaken.

"(Sprindik) sebelum jaksa-jaksa kami melakukan persidangan di pengadilan," ujar Laode di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/11).

Laode menuturkan, alasan KPK tidak secara langsung mempublikasikan sprindik tersebut lantaran Eddy diduga kabur ke luar negeri.

"(Sprindik) tidak harus diumumkan semua seperti itu. Beliau (Eddy) itu kan lagi tidak berada di Indonesia," ujar Laode

Lebih lanjut, Laode menuturkan, saat ini pihaknya masih terus mencari keberadaan Eddy. Namun, ia enggan membeberkan strategi yang digunakan KPK untuk meringkus Eddy.

"Ada upaya KPK untuk mencari yang besangkutan dan tidak perlu dibicarakan bagaimana uapaya yang sedang dikerjakan," ujar Laode.

Eddy Sindoro diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara anak usaha Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus suap itu, mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution menjadi sebagai tersangka penerima suap dengan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka pemberi suap dari pihak swasta.

Doddy adalah pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group dengan Presiden Komisaris Eddy Sindoro.

Dalam perkembanganya, yaitu dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/7), tersangka Doddy diketahui memberikan uang suap tersebut bersama sejumlah petinggi Grup Lippo lainnya yakni Eddy Sindoro, Hery Sugiarto, Ervan Adi Nugroho, dan Wresti Kristian Hesti.

Perkara yang berlangsung di PN Jakarta Pusat itu melibatkan dua anak perusahaan Grup Lippo, yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan PT Kwang Yang Motor Co, Ltd (Kymco) serta PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts