Pages

Selasa, 29 November 2016

Polisi Imbau 2 November Buruh Tidak Ikut Berdemo



Mabes Polri mengimbau buruh membatalkan rencana aksinya pada 2 Desember mendatang. Mereka diminta tidak bergabung dalam aksi doa dan dzikir bersama yang dilaksanakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) di halaman Monumen Nasional, Jakarta.

Salah satu kelompok buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya menyatakan akan mengerahkan massa ribuan buruh untuk bergabung dalam Aksi Bela Islam III. Demo itu menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan.

"Kalau ada agenda dari rekan KSPI, disarankan tidak dilakukan pada hari yang sama (2 Desember). Ini bukan larangan tapi imbauan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Boy menjelaskan alasan imbauan Polri itu. Menurutnya, agenda yang diusung KSPI tidak sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh GNPF-MUI.

KSPI berencana menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sementara GNPF-MUI melakukan doa dan zikir bersama demi keselamatan negeri.

"Kalau agenda beda, disarankan dilakukan tidak pada hari yang sama. Semoga ada pengertian dan pemahaman," tutur Boy.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan organisasi yang dipimpinnya memiliki alasan yang sama dengan massa GNPF MUI. Buruh juga memprotes Ahok yang dianggap berpihak pada sistem upah murah.

"Ahok itu Bapak Upah Murah. Tiga tahun berturut-turut, upah buruh di DKI Jakarta itu lebih rendah daripada Bekasi dan Karawang selama Ahok berkuasa. Jadi, tangkap Ahok," kata Said kemarin.

Dia juga menyampaikan, kaum buruh tak sepaham dengan beberapa program Ahok, seperti penggusuran maupun reklamasi. Program itu dianggap melanggar Hak Asasi Manusia maupun merusak lingkungan dan berkaitan dengan kehidupan kaum buruh di Jakarta.

"Sekitar 100 ribu buruh akan bergerak ke Istana Negara, dengan titik kumpul di Balai Kota, menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kami akan menyuarakan agar kenaikan upah 15 persen sampai 20 persen," tutur Said.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar