Negara Taiwan baru-baru ini melegalkan pernikahan sesama jenis. Jika benar diterapkan, maka Taiwan menjadi negara pertama di kawasan Asia yang mengikuti Amerika Serikat. Berdasarkan informasi, telah ada dua amandemen yang diajukan Legislatif Taiwan terkait kebijakan tersebut. Jika sudah disahkan, pasangan sesama jenis nantinya juga dapat mengadopsi anak.
Sejak tahun 1990an, Taiwan sudah menerima hubungan sesama jenis. Bahkan, studi universitas lokal baru-baru ini menyatakan jika 80 persen penduduk berusia 10-19 tahun mendukung pernikahan sejenis.
Penerimaan masyarakat Taiwan sendiri tidak terlepas dari pengaruh agama Budha yang dianut sekitar 23 juta warga. Ajaran agama tersebut membuat penduduknya tak terlalu mempermasalahkan hubungan sejenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar