Pages

Selasa, 06 Desember 2016

Larangan Angkutan Barang Melintas Saat Natal Dan Tahun Baru



Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang kendaraan angkutan barang untuk melewati lima ruas jalan tol selama masa Natal dan Tahun Baru mendatang. Pembatasan ini dilakukan sebagai antisipasi membludaknya kendaraan bermotor di masa libur akhir tahun.

Secara lebih rinci, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menerangkan, lima ruas tol tersebut yang terdiri dari, Merak-Kembangan Jakarta, Kembangan-Cikunir, Cawang-Cileunyi, Cawang-Brebes Timur, serta Cawang-Bogor-Ciawi. Keputusan ini tercantum di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 781 Tahun 2016.

"Pembatasan ini memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan lebih dari dua sumbu, dan sebelumnya pemberlakuan ini memang berdasarkan evaluasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ujarnya di kantornya, Selasa (6/12).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembatasan kendaraan ini akan dimulai pada tanggal 23 Desember hingga 26 Desember 2016 mendatang. Jika ada kendaraan barang yang terlanjur di lima ruas tol tersebut setelah tanggal 23 Desember, maka kendaraan diperbolehkan meneruskan perjalanan hingga pintu tol terdekat.

Kendati demikian, bukan berarti larangan ini akan dicabut tanggal 26 Desember mendatang. Pudji mengatakan, nantinya Polri akan mempertimbangkan waktu yang tepat untuk membuka kembali jalur yang diperuntukkan bagi angkutan barang.

"Namun, larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan barang-barang pokok. Nanti Polri akan mengevaluasi, jika arus lalu lintas normal maka peraturan bisa dicabut," imbuhnya.

Di samping itu, ia mengatakan, jika kebijakan ini telah disosialisasikan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk meminimalisasi protes dari pengusaha karena kegiatan bisnisnya terhambat. Apalagi, menurutnya, kebijakan ini sudah dibuat dalam rapat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami juga telah menggelar rangkaian rapat mulai dari rapat internal di Kemenhub dan juga rapat eksternal, juga dilanjutkan rapat dengan pemangku kepentingan terkait. Pengusaha pasti mikir, ini seolah-olah ada pembatasan. Tapi, harusnya pengusaha bisa mengatur jadwal angkutan barangnya sendiri," terangnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pembatasan angkutan barang bertujuan untuk membuat pengguna jalan tidak mengalami kemacetan yang berkepanjangan di jalan tol.

Karena, menurut data yang dimilikinya, pengguna jalan sepanjang 18 Desember 2016 hingga 8 Januari 2017 akan mencapai 2,59 juta orang. Angka ini meningkat 0,28 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu 2,58 juta orang.

"Pada saat liburan itu, kami kerja sama dengan kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Beberapa tempat jadi titik utama, seperti pintu tol Brebes Timur Exit (Brexit) akan dipantau dengan intensif, di mana kami telah susun skenario jika antriannya panjang," ujar Budi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar