Facebook Twitter RSS
banner

Mahkamah Konstitusi Dapat Rapor Merah



Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu lembaga negara yang mendapat sorotan dalam kinerjanya sepanjang 2016. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi rapor merah yaitu penurunan jumlah putusan, waktu penanganan sengketa yang semakin lama, dan tingkat kehadiran hakim.

Lembaga peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) memberikan catatan mengenai tiga poin tersebut yang perlu diperbaiki oleh MK.

Adelina Syahda, peneliti dari Kode Inisiatif memaparkan MK pada 2015 mampu menuntaskan 72 persen beban perkara, sementara tahun 2016 MK hanya menyelesaikan 50 persen saja. "Artinya ada penurunan yang signifikan dari segi produktivitas putusannya," ujar Adelina dalam keterangannya mengenai catatan akhir tahun MK sepanjang 2016 dalam Pengujian UU, Selasa (27/12).

Adelina menyatakan hal tersebut akan berpengaruh pada kepastian hukum dan dampaknya bagi masyarakat. "Karena pengujian ke MK merupakan satu-satunya cara bagi kita untuk mendapatkan kepastian dari norma-norma di dalam undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar,” tambahnya.

Kode Inisiatif juga menggarisbawahi soal waktu pengujian undang-undang di tahun 2016 lebih lama dibanding rata-rata tahunan. "MK rata-rata dalam satu pengujian undang-undang itu memutus dalam waktu 6,5 bulan, tahun ini rata-rata 10 bulan," kata Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi.

Tahun ini MK masih memiliki beban sebanyak 78 perkara yang harus diselesaikan di 2017. Belum lagi kemungkinan perkara terkait Pilkada. "Manajemen waktu penanganan perkara sudah diperhitungkan matang oleh MK," ujar Veri.

Adapun dalam hal kehadiran hakim konstitusional, hakim hadir lengkap (9 hakim) pada saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) daripada saat Pleno Putusan.

Adam Mulya, peneliti dari Kode Inisiatif menegaskan kehadiran hakim konstitusi sangatlah penting. "Hakim dapat memprioritaskan kehadiran untuk memutus maupun memeriksa serta mengadili putusan mengenai pengujian undang-undang di MK," ujarnya.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menuturkan absennya hakim konstitusi dalam persidangan diatur dalam undang-undang. Hakim konstitusi dapat absen sidang karena sakit fisik, sakit jiwa, dan meninggal. "Tiga hal itu yang memperbolehkan hakim konstitusi tidak menghadiri persidangan," tegasnya.

Dari catatan-catatan tersebut, Kode Inisiatif merekomendasikan beberapa hal, yakni perbaikan manajemen penanganan perkara, MK lebih responsif terhadap permohonan, dan perbaikan tingkat kehadiran hakim.

"Jangan sampai akibat putusannya yang terlambat, putusan yang tidak menjawab kebutuhan, tidak memberikan kepastian hukum menjadikan MK ditinggalkan lagi," kata Adelina.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts