Polda Metro Jaya menangkap seorang narapidana kasus narkotik yang diduga mengunggah foto Kepala Polri Tito Karnavian dan pimpinan Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadingrat mengatakan, narapidana berinisial MRN yang menyebut wajah Tito mirip Aidit itu dijerat pasal ujaran kebencian.
"Kami menangkapnya kemarin di LP Tangerang. Unggahan itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat karena menyamakan pemerintahan yang ada dengan organisasi terlarang" ujarnya Jakarta, Rabu (7/12).
Wahyu mengatakan, foto yang diunggah MRN telah beredar di media sosial sejak 9 November hingga 24 November lalu. Polisi menduga, motif MRN adalah ketidaksukaan kepada pemerintah.
Selain mengunggah foto Tito-Aidit, MRN juga dituduh mengunggah foto Presiden Joko Widodo dan Buya Syafii Ma'arif dengan keterangan yang berunsur kebencian. Ia menuliskan "Buya pun berubah jadi buaya" pada akun Facebook miliknya.
Melalui Facebook, MRN tidak hanya menyandingkan foto Tito dan Aidit. Ia juga disebut menyertakan unggahan itu dengan kalimat berbunyi, "Kalau tidak ada faktor kebetulan, terus gimana dong kedua orang ini."
Kini polisi menggunakan pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat MRN. Pasal itu melarang setiap orang menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antarindividu maupun kelompok berdasarkan SARA.
MRN mendekam di LP Tangerang sejak 2013. Saat itu ia divonis bersalah akibat penyalahgunaan narkotik. Lebih dari itu, Wahyu enggan mengomentari dugaan MRN menggunakan telepon genggam selama berada di LP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar