Sidang perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 13 Desember 2016. Penentuan tanggal sidang ini bersamaan dengan ditetapkannya susunan majelis hakim yang akan mengadili Ahok, sapaan Basuki.
"Majelis hakim sudah ditunjuk dan lasung menetapkan sidang pada 13 Desember pukul 09.00 WIB." kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/12).
Komposisi majelis hakim pengadil Ahok terdiri dari lima orang. Majelis diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto yang juga Ketua PN Jakarta Utara.
Dwiarso akan dibantu empat hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Menurut Hasoloan, jumlah lima hakim ini biasa dalam persidangan kasus pidana. Bukan karena kasus ini bersifat sensitif dan menyita perhatian publik.
"Dalam kasus pidana jumlah hakimnya antara tiga sampai lima orang, yang penting ganjil," katanya.
Sejumlah persiapan mulai dilakukan PN Jakarta Utara untuk sepekan ke depan. Ruang sidang paling besar akan digunakan untuk menyidang perkara ini.
"Kami perkirakan jumlah pengunjung akan banyak karena kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat," kata Hasoloan.
Pengadilan juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait pengamanan lokasi persidangan.
Sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016, berkas perkaranya langsung diproses dengan cepat.
Dalam tempo dua pekan, berkas tersebut segera dilimpahkan polisi ke jaksa penuntut umum. Tak butuh waktu lama bagi jaksa untuk menyatakan bahwa berkas itu lengkap dan limpahkan ke pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar