Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando menjadi tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan itu didasarkan pada unggahan Ade di akun Facebook dan juga Twitter @adearmando1 yang diduga menyinggung suku, agama, ras dan antarkelompok.
"Kami sudah menetapkannya menjadi tersangka dan dijerat UU ITE," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).
Argo menuturkan, penyidik mempermasalahkan Ade karena menyebut ayat Alquran dapat dibaca dengan beragam cara. Ade juga dipersoalkan karena menyebut Allah bukanlah orang Arab.
Argo mengatakan, di media sosialnya, Ade berkata, "Allah bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip Hop, Blues."
Dihubungi terpisah, Ade berkata sudah mengetahui soal penetapan dirinya menjadi tersangka. Ia menyatakan, ucapannya sepatutnya tidak memicu persoalan apapun. Ade heran, perkataan 'Tuhan bukan orang Arab' dianggap menodai agama.
"Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Tuhan maha besar, maha pengasih, jadi Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Alquran dibaca dengan beragam cara sesuai kebudayaan masing-masing," ujarnya.
Ade menduga terdapat pihak tertentu yang mendesak kepolisian melanjutkan aduan dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya dua tahun lalu.
"Pihak pengadu ini mungkin berharap saya akan bisa dibungkam dengan cara ini, tapi dia akan kecewa," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar