Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia e-tilang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Sistem e-tilang diberlakukan dengan tujuan untuk mencegah adanya permainan transaksi uang ilegal yang dilakukan petugas dan pelanggar lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, e-tilang mulai diberlakukan terhitung dari 16 Desember 2016 lalu, tujuannya untuk mencegah adanya permainan transaksi uang ilegal yang dilakukan petugas dan pengendara.
"Ini jawaban dari reformasi hukum di Indonesia yang masih bertele-tele, dengan adanya e-tilang petugas mengarahkan pengendara yang terjaring razia langsung mentransfer ke Bank BRI jadi bisa terbebas dari pungli," kata Budiyanto di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Sebanyak 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia sudah mulai melaksanakannya.
Berikut ini mekanisme tilang elektronik;
1. Saat terjadi pelanggaran polisi akan mencatat pelanggaran langsung di aplikasi E-Tilang.
2. Polisi akan mengimput data pelanggar dan pelanggaran yang dilakukan.
3. Setelah semua di imput maka muncul denda yang harus di bayar.
4. Jika pelanggar memilki aplikasi E-Tilang maka dapat mengetahui denda yang harus dibayar dan bisa langsung melakukan pembayar melalui aplikasi.
5. Pembayaran juga bisa melaui e-banking/m-banking atau ATM atau setor langsung bekerjasam dengan bank.
6. Membawa bukti bayar ke polisi dan bisa langsung ambil SIM /STNK yang disita.
7. Sidang tetap dilakukan dan biaya denda diputuskan.
8. Jika berdasar keputusan pengadilan ternyata denda lebih kecil dari denda yang sudah di setor maka pelanggar akan mendapat notifikasi lewat SMS dan otomatis kelebihan bayar denda akan ditransfer balik ke pelanggar.
Apakah masih ada celah untuk melakukan Pungli Modcomers ?? :peace: :peace: :peace:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar