Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Jokowi mengurangi sisa masa pemidanaan Antasari sebanyak enam tahun penjara. Keputusan Jokowi tersebut diutarakan Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo. Ia berkata, keputusan presiden atas grasi itu telah dikirim ke Mahkamah Agung, Senin lalu.
"Keppres sudah diteken Presiden. Salah satu alasan pengabulan grasi adalah pertimbangan MA kepada Presiden," kata Johan, Rabu (25/1).
Senin lalu, ketika Kementerian Sekretariat Negara mengirimkan keputusan Jokowi ke MA, Antasari bertemu Jokowi pada pementasan teater Tripikala di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar meminta Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono berhenti mengeluh ihwal banyaknya berita bohong atau hoax yang beredar di media massa.
Menurut Antasari, SBY lebih baik membantu pengungkapan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya dipenjara sejak 2010 lalu. Saran itu, kata Antasari, sebaiknya dilakukan SBY berkicau di media sosial Twitter.
"Ada hal yang begitu penting daripada mengeluh begitu. Saya justru minta bantuan SBY kalau beliau ingin cuit-cuitan bantu ungkap kasus saya, siapa pelaku sesungguhnya (pembunuh Nasrudin), begitu," kata Antasari di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Antasari memandang cuitan SBY di Twitter ihwal berita hoax hanya membuat khawatir masyarakat. Padahal, menurutnya saat ini negara sedang dalam keadaan tidak kacau.
Dalam Twitter-nya, Jumat (20/1) lalu, SBY menyatakan heran melihat kondisi negara yang dipenuhi berita palsu saat ini. "Ya Allah, Tuhan YME. Negara kok jadi begini. Juru fitnah & penyebar 'hoax' berkuasa & merajalela. Kapan rakyat & yg lemah menang? *SBY*," tulis SBY saat itu.
Antasari pun meminta SBY membantu pengungkapan kasus pembunuhan Nasrudin karena Ketua Umum Demokrat itu disebut tahu seluk-beluk perkara tersebut.
"Kapan negara ini kacau, orang enggak kacau kok, mendingan dia buka kasus saya. Dia tahu di era saya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar