Pages

Senin, 27 Februari 2017

KPK Minta Kewenangannya Ditambah Kepada Pemerintah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo meminta pemerintah menambah kewenangan lembaga anti rasuah dalam penanganan tindak pidana korupsi. Agus menilai, selama ini KPK masih terkendala sejumlah aturan yang membatasi dalam menindak kasus korupsi.

"Masih banyak UU yang belum terwujud. Kami mendorong ada perubahan UU sehingga KPK bisa memberantas korupsi di berbagai sektor," ujar Agus saat ditemui di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (27/2).



Agus menyebutkan, salah satu kendala yang kerap ditemui adalah penanganan korupsi di daerah. Selama ini KPK hanya bisa menindak pelaku tipikor yang berasal dari pimpinan kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD.

Bila Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat, KPK harus melimpahkan kasusnya ke aparat penegak hukum lain. Sebab kewenangan KPK terbatas pada penanganan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

Dalam UU 28/1999 tentang penyelenggara negara menyebutkan bahwa penyelanggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara seperti pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat negara lain sesuai ketentuan peraturan UU yang berlaku.

Sementara pada kasus yang pernah terjadi, kata Agus, KPK tak bisa menindak kepala sekolah yang 'menyogok' seorang kepala dinas pendidikan di Sumatera Utara.

"Yang masuk penyelenggara di daerah itu kan hanya bupati dan DPRD. Tapi kalau hanya PNS biasa, itu enggak masuk kewenangan KPK. Termasuk kasus kepala dinas pendidikan itu bukan penyelenggara negara lho," katanya.

Sementara untuk menjerat pihak swasta, KPK hanya bisa menindak apabila perbuatan korupsi tersebut dilakukan pihak swasta bersama penyelenggara negara. Selama ini KPK belum pernah menindak secara khusus pihak swasta yang tersangkut kasus namun tanpa keterlibatan penyelenggara negara.

"Kalau di swasta ada temuan pembukuan ganda tapi belum tentu merugikan negara. Hal ini yang perlu diluruskan. Makanya kami mendorong perubahan UU agar penindakan di berbagai sektor bisa segera dilakukan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar