Pages

Rabu, 29 Maret 2017

Walikota Depok Keluarkan Aturan Tentang Ojek Online

Berhubungan dengan unjuk rasa yang akan digelar supir angkutan umum di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 11 tahun 2017 Tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor.



Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan penerbitan Perwal menjelang unjuk rasa, lantaran ingin menjaga kondusifitas antara penyedia jasa transportasi online dengan konvensional yang beroperasi di wilayahnya.

"Ini dalam rangka mendukung kondusifitas untuk kita semua," kata Pradi di Balai Kota Depok, Rabu (29/3).

Ada beberapa poin yang dimasukan ke dalam Perwal tersebut, di antaranya pelarangan ojek berbasis aplikasi memarkirkan kendaraan di badan, trotoar maupun bahu jalan. Lalu, larangan bagi ojek online mencari penumpang di terminal atau trayek angkutan kota.

Menurut Pradi, poin tersebut selain menekan kemacetan di Kota Depok, juga ingin memperbaiki estetika wajah kota.

"Coba kita liat dipinggir jalan penuh dengan kendaraan penyedia jasa, kan jadi persoalan juga buat kita. Ini kan kami sayangkan, karena menyangkut estetika kota," ujarnya.

Dengan peraturan tersebut, ia berharap agar sedianya para pelaku usaha dapat menyediakan lokasi transit khusus bagi para armadanya di Depok. Seperti misalnya menjadikan pusat perbelanjaan sebagai lokasi transit, tidak di pinggir jalan.

"Kami himbau di antaranya di sini penyedia jasa angkutan aplikasi menempatkan tempat khusus yang bisa bermitra. Mungkin ke depan saya akan memohon pak walikota segera memanggil pelaku usaha online," kata dia.

Alasan lain dari poin tersebut, ialah menyangkut keselamatan antara penumpang dengan pengemudi ojek online. Bagi dia, tentu akan beresiko bagi keselamatan keduanya bila mengangkut penumpang dalam kondisi arus lalu lintas padat.

"Ya idealnya kembali lagi ke keselamatan," kata dia.

Ia berujar, dalam penegakan peraturan tersebut pihaknya sudah bekerjasama dengan beberapa pemangku kepentingan lain, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Kepolisian Kota Depok. Jadi, jika ditemukan pelanggaran mereka yang akan melakukan penindakan.

Namun, ia melanjutkan, bahwa sampai kini peraturan tersebut baru menyangkut kepada angkutan online roda dua. Belum menyeluruh sampai ke roda empat.

Sementara, Pradi belum berani berapekulasi kapan peraturan itu dapat diterapkan sejak pertama diterbitkan Senin (27/3) kemarin. Saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi akan perwal itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar