Belasan anggota geng motor spesialis begal, dibekuk petugas Polres Metro Kota Bekasi di kawasan Jatiwaringin. Sebanyak 11 pelaku yang diketahui dari geng motor Tambun 45 ini, ditangkap petugas saat tawuran dan merampas motor. Mereka rata-rata berusia belasan tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa puluhan senjata tajam. Petugas lanjut memburu pelaku lain yang belum tertangkap.
"Karena aksi yang mereka lakukan, terdapat satu orang korban yang terluka di bagian jari dan kepala. Korban segera di bawa ke RS Polri Kramat Jati," ujar Hero.
Atas aksinya ini, para pelaku telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa hak. Dan dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Geng motor ini kerap beraksi di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa puluhan senjata tajam. Petugas lanjut memburu pelaku lain yang belum tertangkap.
"Karena aksi yang mereka lakukan, terdapat satu orang korban yang terluka di bagian jari dan kepala. Korban segera di bawa ke RS Polri Kramat Jati," ujar Hero.
Atas aksinya ini, para pelaku telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa hak. Dan dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Geng motor ini kerap beraksi di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar