Relawan Ahok Dilaporkan Ke Bareskrim Oleh Advokat Peduli Kebangsaan
Sejumlah pengacara dari Advokat Peduli Kebangsaan mewakili Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina ke Bareskrim Polri.
Solidaritas Merah Putih merupakan salah satu organisasi pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sylvester dianggap mencemarkan nama baik Kalla dan keluarga dalam orasinya.
"Dalam orasinya di depan Mabes Polri, mengatakan bahwa rakyat miskin karena korupsi keluarga JK. Ini kan sebuah pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum keluarga Kalla, Muhammad Ihsan, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Video orasi Sylvester beredar di media sosial. Ihsan mengatakan, dalam orasinya, Sylvester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Sylvester dalam video tersebut.
Selain itu, menurut Ihsan, Sylvester menuding Kalla menggunakan isus rasis untuk memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Memfitnah JK korupsi sehingga membuat masyarakat NTT miskin, masyarakat Bali miskin, itu fitnah luar biasa," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan, jika Sylvester mendapat informasi adanya perbuatan melawan hukum oleh Kalla, sebaiknya dilaporkan ke polisi.
Bukan berkoar-koar di muka publik dan membuat opini di media.
Ihsan dan beberapa rekan sudah menemui keluarga Kalla. Menurut dia, keluarga Kalla merasa tersakiti dengan pernyataan Sylvester.
Akhirnya anak Jusuf Kalla, Chairani, menandatangani surat kuasa kepada Ihsan dan rekan advokat lainnya untuk melaporkan Sylverater ke polisi.
Menurut Ihsan, dampak ucapan Sylvester tak hanya pada keluarga Kalla, tapi juga masyarakat dan organisaai yang menjadi basis dukungan Kalla.
"Kami harap ini tidak diselesaikan dengan hukum jalanan, kita tidak mau ada orang main hakim sendiri. Maka kami menempuh jalur hukim," kata Ihsan.
"Kami minta segera dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan omongannya," lanjut dia.
Laporan Ihsan diterima dengan Nomor Laporan Polisi LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
Sylvester dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Solidaritas Merah Putih merupakan salah satu organisasi pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sylvester dianggap mencemarkan nama baik Kalla dan keluarga dalam orasinya.
"Dalam orasinya di depan Mabes Polri, mengatakan bahwa rakyat miskin karena korupsi keluarga JK. Ini kan sebuah pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum keluarga Kalla, Muhammad Ihsan, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Video orasi Sylvester beredar di media sosial. Ihsan mengatakan, dalam orasinya, Sylvester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Sylvester dalam video tersebut.
Selain itu, menurut Ihsan, Sylvester menuding Kalla menggunakan isus rasis untuk memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Memfitnah JK korupsi sehingga membuat masyarakat NTT miskin, masyarakat Bali miskin, itu fitnah luar biasa," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan, jika Sylvester mendapat informasi adanya perbuatan melawan hukum oleh Kalla, sebaiknya dilaporkan ke polisi.
Bukan berkoar-koar di muka publik dan membuat opini di media.
Ihsan dan beberapa rekan sudah menemui keluarga Kalla. Menurut dia, keluarga Kalla merasa tersakiti dengan pernyataan Sylvester.
Akhirnya anak Jusuf Kalla, Chairani, menandatangani surat kuasa kepada Ihsan dan rekan advokat lainnya untuk melaporkan Sylverater ke polisi.
Menurut Ihsan, dampak ucapan Sylvester tak hanya pada keluarga Kalla, tapi juga masyarakat dan organisaai yang menjadi basis dukungan Kalla.
"Kami harap ini tidak diselesaikan dengan hukum jalanan, kita tidak mau ada orang main hakim sendiri. Maka kami menempuh jalur hukim," kata Ihsan.
"Kami minta segera dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan omongannya," lanjut dia.
Laporan Ihsan diterima dengan Nomor Laporan Polisi LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
Sylvester dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
0 komentar: