Seorang wanita asal Amerika yang tidak disebukan namanya mendapatkan ganti rugi lebih dari US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,3 milliar gara-gara mengalami luka parah akibat tersiram secangkir kopi dari merek waralaba Starbucks dalam kondisi panas.
Menurut keterangan seorang juri, Joanne Mogavero dari Florida menderita luka bakar tingkat pertama dan kedua karena penutup cangkir kopi miliknya terbuka dan jatuh di salah satu gerai Starbucks pada 2014 lalu. Kuasa hukumnya berpendapat bahwa Starbucks seharusnya memperingatkan konsumen bahwa tutup cangkir itu dapat terbuka.
Insiden tersebut terjadi di sebuah gerai drive-through di Jacksonville, Amerika Serikat. Ketika itu, wanita ini mengambil minuman panas dari seorang karyawan yang bersiap untuk memberikannya pada penumpang di mobil.
Dalam sebuah pernyataan, tim kuasa hukum Mogavero mengatakan seorang perwakilan Starbucks memberikan kesaksian selama persidangan di Duval County, Florida bahwa perusahaan itu mendapatkan 80 keluhan dalam sebulan mengenai tutup cangkir yang terbuka atau bocor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar