Jalani Sidang Pertama, Ridho Rhoma Minta Rehabilitasi Kepada Hakim
Melalui tim kuasa hukumnya, Ridho Rhoma mengajukan surat permohonan rehabiltasi kepada majelis hakim. Permohonan ini disampaikan di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
"Kita menginginkan Mas Ridho kembali di rehabilitasi. Sudah dijelaskan dalam proses penyidikan penuntutan dan persidangan kita boleh mengajukan rehabilitasi," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin.
Sebelumnya, Ridho sempat di bawa ke RSKO, Cibubur Jakarta Timur, setelah ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba. Namun, dia kembali ditahan oleh kejaksaan menyusul pelimpahan berkas tahap kedua dari polisi.
"Saat (pelimpahan) tahap dua kemudian kita mendampingi dan pendapat JPU meminta Mas ridho ditahan di rutan Salemba," ujar Cholidin.
Menurut Cholidin, kliennya cuma sebagai pengguna, bukan pengedar. Sehingga, kesempatan Ridho untuk direbalitasi sangat terbuka lebar.
"Karena ini kan dalam rangka pengobatan. Rehab ini kan medik dan sosial. Karena tidak ingin juga terguncangnya pysical dari Mas Ridho," ujarnya.
"Kita menginginkan Mas Ridho kembali di rehabilitasi. Sudah dijelaskan dalam proses penyidikan penuntutan dan persidangan kita boleh mengajukan rehabilitasi," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin.
Sebelumnya, Ridho sempat di bawa ke RSKO, Cibubur Jakarta Timur, setelah ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba. Namun, dia kembali ditahan oleh kejaksaan menyusul pelimpahan berkas tahap kedua dari polisi.
"Saat (pelimpahan) tahap dua kemudian kita mendampingi dan pendapat JPU meminta Mas ridho ditahan di rutan Salemba," ujar Cholidin.
Menurut Cholidin, kliennya cuma sebagai pengguna, bukan pengedar. Sehingga, kesempatan Ridho untuk direbalitasi sangat terbuka lebar.
"Karena ini kan dalam rangka pengobatan. Rehab ini kan medik dan sosial. Karena tidak ingin juga terguncangnya pysical dari Mas Ridho," ujarnya.
0 komentar: