Kaesang Dilaporkan di Polresta Bekasi soal Ujaran Kebencian
JAKARTA - Kaesang dilaporkan ke Polresta Bekasi atas dugaan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Pelapor bernama Muhammad Hidayat, dan laporan dilakukan pada 2 Juli 2017 lalu.
"Iya benar ada laporan dengan terlapor atas nama Kaesang," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/7/2017)
Belum diketahui siapa Kaesang yang dimaksud dalam laporan tersebut.
Hanya saja, dalam sebuah video yang beredar di sosial media, Kaesang yang dilaporkan adalah anak dari Presiden Joko Widodo yaitu Kaesang Pengarep.
Hero mengatakan pihaknya akan lebih lanjut meminta keterangan dari pelapor atas kasus itu.
"Masih akan kami mintai keterangan dari pelapor terlebih dahulu. Secepatnya akan kami lakukan karena laporannya ujaran kebencian," kata dia.
Berikut adalah Alasan MH Melaporkan Kaesang atas Dugaan Ujaran Kebencian
Muhammad Hidayat (MH) melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian itu melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube milinya. Akun YouTube Kaesang pun menjadi barang bukti yang diberikan pelapor.
Saat ditemui di kediamannya, MH mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.
Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara. Khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan, ujar MH saat ditemui di kediamannya di Bekasi, Rabu (5/7/2017).
Ia melanjutkan, Kaesang telah melakukan tindakan melontarkan kebencian di media sosial (medsos) yang merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas.
Karena jika tidak, tidak akan pernah berenti mata kita sakit ketika kita membuka medsos, kata MH.
Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang. Salah satunya, kata ndeso.
Bagi saya, ndeso itu adalah sebuah golongan masyarakat desa, satu golongan masyarakat desa itu di konotasikan sebagai masyarakat rendah, sehingga dia menjadi analogi mempersepsikan sesuatu yang negatif, 'dasar ndeso lo', 'dasar kampungan lo'. Maka masyarakat desa menajdi sebuah image masyarakat desa itu adalah rendah apalagi setelah menjadi konsumsi publik, papar MH.
Meski demikian, MH mengatakan penilaiannya belum tentu benar, sehingga harus dibuktikan di pengadilan.
Selain itu, kata-kata "mengadu domba", "mengkafir-kafirkan", hingga "tidak mau menyolatkan karena perbedaan memilih pemimpin", juga dinilai MH sebagai ujaran kebencian.
Untuk itu, MH melaporkan Kaesang ke pihak yang berwajib. Dia berharap orang-orang yang melakukan penodaan agama maupun ujaran kebencian dapat ditangani oleh kepolisian.
Pelapor bernama Muhammad Hidayat, dan laporan dilakukan pada 2 Juli 2017 lalu.
"Iya benar ada laporan dengan terlapor atas nama Kaesang," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/7/2017)
Belum diketahui siapa Kaesang yang dimaksud dalam laporan tersebut.
Hanya saja, dalam sebuah video yang beredar di sosial media, Kaesang yang dilaporkan adalah anak dari Presiden Joko Widodo yaitu Kaesang Pengarep.
Hero mengatakan pihaknya akan lebih lanjut meminta keterangan dari pelapor atas kasus itu.
"Masih akan kami mintai keterangan dari pelapor terlebih dahulu. Secepatnya akan kami lakukan karena laporannya ujaran kebencian," kata dia.
Berikut adalah Alasan MH Melaporkan Kaesang atas Dugaan Ujaran Kebencian
Muhammad Hidayat (MH) melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian itu melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube milinya. Akun YouTube Kaesang pun menjadi barang bukti yang diberikan pelapor.
Saat ditemui di kediamannya, MH mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.
Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara. Khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan, ujar MH saat ditemui di kediamannya di Bekasi, Rabu (5/7/2017).
Ia melanjutkan, Kaesang telah melakukan tindakan melontarkan kebencian di media sosial (medsos) yang merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas.
Karena jika tidak, tidak akan pernah berenti mata kita sakit ketika kita membuka medsos, kata MH.
Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang. Salah satunya, kata ndeso.
Bagi saya, ndeso itu adalah sebuah golongan masyarakat desa, satu golongan masyarakat desa itu di konotasikan sebagai masyarakat rendah, sehingga dia menjadi analogi mempersepsikan sesuatu yang negatif, 'dasar ndeso lo', 'dasar kampungan lo'. Maka masyarakat desa menajdi sebuah image masyarakat desa itu adalah rendah apalagi setelah menjadi konsumsi publik, papar MH.
Meski demikian, MH mengatakan penilaiannya belum tentu benar, sehingga harus dibuktikan di pengadilan.
Selain itu, kata-kata "mengadu domba", "mengkafir-kafirkan", hingga "tidak mau menyolatkan karena perbedaan memilih pemimpin", juga dinilai MH sebagai ujaran kebencian.
Untuk itu, MH melaporkan Kaesang ke pihak yang berwajib. Dia berharap orang-orang yang melakukan penodaan agama maupun ujaran kebencian dapat ditangani oleh kepolisian.
0 komentar: