Perkosa Anak 14 Tahun, Mahasiswi Ini Ditahan Polisi
Seorang ibu dimana putranya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang mahasiswi berusia 20 tahun, melaporkan kepada polisi setempat. Pelaku bernama Taylor Ashton Moseley yang merupakan mahasiswi di East Carolina University diketahui melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun di North Carolina, Amerika Serikat, dilansir dari The Independent.
Moseley bertemu dengan anak laki-laki tersebut saat bekerja di sebuah bar di Surf City, setelah diperkenalkan oleh seorang sahabat. Akibat perbuatannya, Moseley pun didakwa melakukan perbuatan tidak senonoh dengan anak kecil atau perkosaan menurut undang-undang setempat.
Moseley ditahan di Penjara Daerah Pender dan menunggu persidangan dengan uang jaminan sebesar 225.000 dollar atau Rp 3,2 miliar. North Carolina adalah sebuah negara bagian yang konservatif secara sosial dengan tradisi keagamaan yang kuat. Di sana, anak-anak berusia 16 tahun diizinkan untuk menikah atas izin orangtua dan gadis berusia 14 tahun diperbolehkan untuk menikah jika kedapatan hamil akibat hubungan gelap.
0 komentar: