Pages

Rabu, 05 Juli 2017

Tarif Baru Taksi Online Masih Lebih Murah 15 Persen?

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berlaku sejak 1 Juli kemarin, pemerintah menentukan tarif taksi online berdasarkan wilayah.

Pada wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 dan tarif batas atasnya Rp6.000. Sedangkan untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua tarif batas bawahnya Rp3.700 dan tarif batas atasnya Rp6.500.



Atas penetapan tersebut, masyarakat menilai taksi online tidak lagi murah seperti dahulu.

Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, pengaturan tarif batas atas dan batas bawah bagi operator taksi online yang dimulai sejak 1 Juli lalu, tetap membuat tarif taksi online lebih murah sekitar 15 persen dibandingkan taksi konvensional.

"Tarif taksi online lebih murah karena dia tidak ada tarif buka pintu. Jadi, lebih murah, lumayan bisa 15 persen dan taksi online masih punya keuntungan, dia masih fleksibel," ujarnya.

Dengan tarif taksi online yang masih lebih murah dibandingkan dengan taksi konvensional, Budi Karya berharap agar masyarakat tak khawatir bila pengeluaran untuk keperluan transportasi menjadi membengkak.

Justru, kata Budi, pengeluaran yang agak sedikit bertambah saat inj akan lebih melindungi masyarakat di kemudian hari. Sebab, masyarakat tak terjebak dengan tarif murah yang dikhawatirkan hanya berdurasi jangka pendek dan pengaturan tarif ini justru bermanfaat untuk jangka panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar