Tiga pria asal Kenya yang menjadi terdakwa, yaitu Edward Gitau, Nicholas Mwangi, dan Meshak Mwangi dijatuhi hukuman mati lantaran menelanjangi dan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan. Ketiga pria itu menyerang dan memerkosa perempuan tersebut karena mereka menganggap dia mengenakan pakaian yang "provokatif".
Namun, karena Kenya telah menghapuskan hukuman mati maka ketiga terdakwa mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Kejahatan itu terjadi di sebuah SPBU di pinggiran kota Nairobi pada 2014 ketika korban ditelanjangi dan diperkosa beramai-ramai.
Namun, karena Kenya telah menghapuskan hukuman mati maka ketiga terdakwa mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Kejahatan itu terjadi di sebuah SPBU di pinggiran kota Nairobi pada 2014 ketika korban ditelanjangi dan diperkosa beramai-ramai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar