Pages

Senin, 23 Oktober 2017

Mulai 1 November, Taksi Online Wajib Ikuti 9 Aturan Ini!

[split]Pemerintah telah merevisi aturan soal taksi online dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online.

Revisi tersebut dilakukan lantaran Mahkamah Agung (MA) telah mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri yang digugat dalam uji materi. MA menganggap ada beberapa aturan yang bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.



Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pelaksanaan revisi regulasi dilakukan untuk kesetaraan bagi semua pihak.

''Kementerian Perhubungan mengharapkan melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang,” ujar Budi Karya yang dikutip dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Jumat (20/10/2017).

Ada sembilan poin yang diatur dalam revisi PM 26 Tahun 2017. Mulai dengan argometer, tarif, wilayah operasi, kuota dan perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. Rancanganya masih terus didiskusikan dan akan diberlakukan mulai 1 November 2017 nanti.

1. Argometer: Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

2. Tarif: Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif Angkutan Sewa Khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

3. Wilayah Operasi: Pelayanan angkutan sewa khusus, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus, ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

#split#4. Kuota atau Perencanaan Kebutuhan: Perencanaan kebutuhan kendaraan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal/KepalaBPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat.

5. Persyaratan Minimal 5 Kendaraan: Untuk perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendaraan, dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan ‎orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.



6. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor:
Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat ‎atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

7. Domisili TNKB: Angkutan Sewa Khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur s‎esuai dengan kewenangannya.

8. SRUT: Salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

9. Peran Aplikator: Perusahaan Aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, meliputi:

- Memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor UmumTidak Dalam Trayek.

- Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan

- Merekrut pengemudi

- Menetapkan tarif

- Memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.[/split]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar