'Smartphone Zombie', aturan baru yang dibuat Pemerintah Kota Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat, dimana polisi berhak menghentikan dan menjatuhkan denda 35 dolar AS atau Rp 475.000 bagi warga yang tertangkap basah memainkan atau menggunakan ponselnya saat berjalan kaki dan menyeberang jalan.
"Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan keselamatan," ujar Brandon Elefante, anggota Dewan Kota Honolulu, salah satu pemrakarsa peraturan tersebut seperti dikutip New York Times.
Menurut laporan Asosiasi Keselamatan Jalan Raya Negara, jumlah pejalan kaki yang tewas di AS mencapai 5.987 orang sepanjang tahun ini atau naik sembilan persen dibandingkan tahun lalu. Dan ponsel menjadi faktor utama naiknya angka kematian para pejalan kaki, karena mengganggu penglihatan dan mental secara berkala baik untuk pejalan kaki maupun pengemudi.
Honolulu nantinya tidak hanya menjadi satu-satunya wilayah di AS yang menerbitkan larangan bermain telepon genggam di jalan. Majalah TIME melansir, New Jersey juga bakal mengikuti jejak serupa. Tidak hanya denda yang mencapai 50 dollar AS atau Rp 679.000, para pelanggar di New Jersey juga terancam menghuni hotel prodeo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar