Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter.
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) yang lalu.
"Iya betul (Ahma Dhani sudah tersangka)," ucap Argo.
Namun, Dhani yang memiliki nama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) berkomentar atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Dirinya bersikeras tak bersalah atas cuitannya melalui akun Twitter pribadinya.
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) yang lalu.
"Iya betul (Ahma Dhani sudah tersangka)," ucap Argo.
Namun, Dhani yang memiliki nama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) berkomentar atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Dirinya bersikeras tak bersalah atas cuitannya melalui akun Twitter pribadinya.
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar