Pages

Senin, 27 November 2017

Akhirnya Pemerintah Resmi Rilis Stiker Khusus Taksi Online

Sebagai lanjutan dari regulasi payung hukum taksi online atau daring dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 mengenai angkutan taksi online, Menteri Perhubungan, Budi Karya resmi mewajibkan pemasangan stiker bagi setiap armada taksi daring berbasis aplikasi online.

Menurut Budi Karya Sumadi, stiker yang di tempelkan pada taksi online merupakan salah satu identitas dan tanda legalitas bagi taksi online.



''Pemasangan stiker adalah menandakan bahwasannya kita harus menampilkan diri sebagai taksi, supaya bisa berbeda dengan mobil pada umumnya,'' ujar Menteri Budi Karya di Ancol, Jakarta, Sabtu (25/11) kemarin.

Sejumlah perusahaan onlinepun hadir dalam peluncuran ini diantaranya GO-JEK, Uber dan Grab.

''Pemberlakuan pembatasan tarif batas bawah dan tarif batas atas juga segera kita lakukan. Ini adalah upaya kita membuat aturan 108 mengakomodasi kesetaraan. Agar taksi aplikasi dan konvensional mempunyai hak yang sama,” jelasnya.



Pada saat yang sama, Menteri Budi juga melakukan pemasangan stiker pada bus angkutan darat, sebagai tanda bus tersebut laik jalan. Kesiapaan bus menjadi perhatian pemerintah mengingat masa libur panjang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 akan segera tiba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar