Joseph dan Travis Dasilva, dua orang turis asal Amerika Serikat menggunggah sebuah foto tidak pantas di akun Instagram milik keduanya, Traveling Butts. Dalam foto tersebut, dua turis tersebut memperlihatkan pantat mereka saat sedang mengunjungi kuil Wat Arun, kuil Budha bersejarah yang paling terkenal di ibu kota Thailand.
Foto tersebut dengan cepat menyebar secara online dan menarik perhatian polisi Thailand yang langsung memasukkan keduanya dalam daftar pengawasan. Atas tindakan tak pantas itu, keduanya ditahan di bandara saat hendak meninggalkan Thailand.
Otoritas Thailand kemudian mengharuskan keduanya membayar denda sebesar 150 dolar AS atau sekitar Rp 2 juta atas perbuatan tak senonoh di muka publik dan dinilai merendahkan atau menghina ajaran Budha.
"Melalui dakwaan, pihak imigrasi Thailand akan mencabut visa dan mendeportasi mereka," kata Kolonel Choengron Rimpadee kepada BBC. "Keduanya juga telah dimasukkan dalam daftar hitam untuk kembali masuk ke Thailand," tambahnya.
Selain denda, kepolisian Thailand tengah mengajukan persetujuan dari pengadilan untuk menuntut kedua turis AS itu dengan Undang-undang Kejahatan Komputer, di mana keduanya dapat diancam dengan hukuman penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar