Pages

Selasa, 19 Desember 2017

Inilah STNK Dan BPKB Motor Listrik, Lebih Murah Pajaknya?

Produsen otomotif di tanah air mulai ramai memberitahukan bahwa perusahaannya akan memproduksi motor listrik. Dimana motor listrik digadang-gadang akan jadi jenis kendaraan populer di Indonesia. Apakah betul demikian?

Selain murah dalam bahan bakarnya, motor listrik juga sangat ramah lingkungan. Hal tersebut karena motor listrik tidak mengeluarkan asap seperti kendaraan berbahan bakar bensin pada umumnya.



Membantu menjawab pertanyaan dari masyarakat akan kepemilikan STNK dan BPKB motor tersebut. Mengutip dari berbagai sumber, ternyata tidak terdapat banyak perbedaan antara sepeda motor listrik dengan sepeda motor berbahan bakar bensin.



1. Isi silinder yang merupakan kapasitas silinder motor dalam menampung bensin dalam satuan CC berubah menjadi angka dengan satuan Watt (daya), sesuai dengan kapasitas baterai yang tertanam pada kendaraan listrik tersebut.

2. Pada kolom bahan bakar biasanya diisi dengan bensin atau solar. Namun kali ini bertuliskan listrik.

3. Pajak kendaraan bermotor yang tertulis di ''PKB'' tertera Rp 180 ribu. Dimana memiliki kapasitas baterai yakni 800 W. Murah gag?

Untuk warna, no rangka dan no mesin sama saja, tidak ada yang berbeda dari motor konvensional.



Akankah beralih ke motor listrik Modcomers?? :peace: :hmm: :hitung:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar