Facebook Twitter RSS
banner

Kenaikan Tarif Di Lima Ruas Tol Dikritik, Ini Kata Berbagai Pihak!

Mulai hari ini, Jumat (8/12), PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menerapkan kebijakan penyesuaian tarif di lima ruas tol Jasa Marga, dengan kenaikan antara 6,7 sampai 10 persen.

Kelima ruas yang mengalami kenaikan tarif tersebut, yakni, Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit atau yang dikenal Tol Dalam Kota Jakarta. Kemudian ruas Tol Surabaya-Gempol, ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, ruas Tol Palimanan-Kanci, dan ruas Tol Semarang (Seksi A, B, C).



Atas kenaikan kelima ruas tol tersebut, beberapa pihak mengkritisi PT. Jasa Marga (Persero).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani berpendapat, tarif tol seharusnya makin lama justru mengalami penurunan, mengingat pembangunan infrastruktur tersebut termasuk investasi jangka panjang.

"Jalan tol kalau sudah jadi, tarifnya bukan naik mestinya malah turun karena posisinya jangka panjang. Pengusaha jalan tol juga ada perencanaannya. Di negara lain tarifnya makin lama makin turun," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/12).

Sementara, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kenaikan ini bisa memicu kelesuan ekonomi, saat daya beli konsumen sedang menurun. Sebab kenaikan itu akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat.

"Kenaikan tarif tol dalam kota tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (6/12).

"kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol. Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi." tambahnya.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, kenaikan tarif jalan tol sebenarnya memang tak bisa dihindari. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Jalan Tol telah diatur.

Dalam kedua landasan hukum itu, dinyatakan bahwa tarif jalan tol memang harus dievaluasi dan dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dari tarif lama yang diberlakukan. Namun yang terjadi saat ini, ada kenaikan tarif jalan tol yang dilakukan kurang dari dua tahun ketentuan. Bahkan, perubahan keluar masuk dan panjang jalan tol sering kali memicu perubahan tarif jalan tol.

"Di situ ada hitung-hitungannya. Jadi kalau mau diubah itu harus ubah PP-nya lebih dulu. Tapi tidak bisa ditentang untuk menaikkan tarif tol itu karena sudah diatur," ucap Agus.

Terkait kenaikan tarif jalan tol yang mengikuti inflasi daerah sekitar tol berdiri, Agus menilai hal itu sebenarnya wajar saja. Namun lagi-lagi, harus disesuaikan dengan aturan yang sudah ada.

"Nah, formula kenaikan tarif itu juga sudah diatur dalam PP. Makanya, kalau mau formula baru ikuti ekonomi daerah setempat, melihat inflasinya, ya harus disesuaikan dulu," katanya.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts