Mundurnya Fredrich Yunadi Dan Otto Hasibuan Jadi Pengacara SN
Fredrich Yunandi mengundurkan diri menjadi pengacara Setya Novanto (SN) atas kasus yang dilajaninya saat ini dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keputusan Fredrich tersebut disampaikan langsung kepada Setnov saat menjenguk di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara lisan kemarin sudah saya beritahukan (kepada Setya Novanto)," ujar Fredich.
Mundurnya Fredrich bersamaan dengan pengunduran diri Otto Hasibuan yang menyatakan lebih dulu. Menurutnya, terhitung hari ini dirinya sudah tidak lagi mendampingi Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Lalu kata Fredich, saat ini Setnov didampingi oleh pengacara Maqdir Ismail. "Apapun pertanyaan seputar permasalahan yang berkaitan dengan Setnov dikonfirmasi kepada Maqdir, selaku kuasa hukum yang baru," terangnya.
Fredich mengaku, keputusan mundurnya dirinya dalam mendampingi proses hukum kasus korupsi e-KTP tak ada masalah dengan Setnov.
"Pak SN telah menerima keputusan mudurnya saya, kita sama Pak SN juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita enggak bisa lakukan," kata dia.
Sebelumnya, Otto menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Setnov di Gedung KPK. Dia menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya kepada Setnov dan penyidik KPK.
"Secara lisan kemarin sudah saya beritahukan (kepada Setya Novanto)," ujar Fredich.
Mundurnya Fredrich bersamaan dengan pengunduran diri Otto Hasibuan yang menyatakan lebih dulu. Menurutnya, terhitung hari ini dirinya sudah tidak lagi mendampingi Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Lalu kata Fredich, saat ini Setnov didampingi oleh pengacara Maqdir Ismail. "Apapun pertanyaan seputar permasalahan yang berkaitan dengan Setnov dikonfirmasi kepada Maqdir, selaku kuasa hukum yang baru," terangnya.
Fredich mengaku, keputusan mundurnya dirinya dalam mendampingi proses hukum kasus korupsi e-KTP tak ada masalah dengan Setnov.
"Pak SN telah menerima keputusan mudurnya saya, kita sama Pak SN juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita enggak bisa lakukan," kata dia.
Sebelumnya, Otto menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Setnov di Gedung KPK. Dia menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya kepada Setnov dan penyidik KPK.
0 komentar: