[split]Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki wacana untuk menjadikan lolos uji emisi kendaraan menjadi salah satu syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan ( STNK). Dimana nantinya pemilik dari kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan mendapatkan izin untuk menggunakan kendaraannya itu lagi.
Menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya mengukur gas buang kendaraan untuk mendeteksi kinerja mesinnya. Tujuannya tentu saja mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji melalui siaran beritanya mengatakan, kualitas udara di DKI Jakarta beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang menurun. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Indonesia, khususnya di Jakarta.
"Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbonmonoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO) dan debu. Padahal pencemaran udara berdampak buruk terhadap kesehatan manusia," ujar Isnawa.
#split#Untuk merealisasikan rencana tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta nantinya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Samsat. Selain itu uji emisi juga akan melibatkan 218 Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) yang telah tersertifikasi.
Untuk mencegah kecurangan, semua data kendaraan yang telah ikut uji emisi akan langsung terkoneksi ke aplikasi uji emisi (e-uji emisi) yang sedang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kendaraan yang lulus akan diberikan print out tanda lulus uji emisi langsung dari aplikasi, tanpa perlu lagi ditempeli stiker.
"Kendaraan yang telah uji emisi akan masuk dalam sebuah database. Data tersebut diharapkan dapat digunakan bersama instansi terkait, seperti misalnya Samsat sebagai salah satu persyaratan dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor," ucap Isnawa.[/split]
Menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya mengukur gas buang kendaraan untuk mendeteksi kinerja mesinnya. Tujuannya tentu saja mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji melalui siaran beritanya mengatakan, kualitas udara di DKI Jakarta beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang menurun. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Indonesia, khususnya di Jakarta.
"Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbonmonoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO) dan debu. Padahal pencemaran udara berdampak buruk terhadap kesehatan manusia," ujar Isnawa.
#split#Untuk merealisasikan rencana tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta nantinya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Samsat. Selain itu uji emisi juga akan melibatkan 218 Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) yang telah tersertifikasi.
Untuk mencegah kecurangan, semua data kendaraan yang telah ikut uji emisi akan langsung terkoneksi ke aplikasi uji emisi (e-uji emisi) yang sedang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kendaraan yang lulus akan diberikan print out tanda lulus uji emisi langsung dari aplikasi, tanpa perlu lagi ditempeli stiker.
"Kendaraan yang telah uji emisi akan masuk dalam sebuah database. Data tersebut diharapkan dapat digunakan bersama instansi terkait, seperti misalnya Samsat sebagai salah satu persyaratan dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor," ucap Isnawa.[/split]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar