Pages

Selasa, 05 Desember 2017

Tarif Tol Dalam Kota Akan Alami Kenaikan 8 Desember 2017 Mendatang

Jasa Marga memberlakukan penyesuaian tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.973/KPTS/M/2017. Tarif baru tersebut akan berlaku di ruas tol Dalam Kota mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Dimana sebelumnya, tarif pernah mengalami kenaikan pada 2015.

"Penyesuaian juga berdasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," demikian tertulis dalam lama akun instagram milik Jasa Marga.



Ketika dikonfirmasi, AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, peningkatan tarif tol dilakukan untuk menyesuaikan dengan rencana bisnis perusahaan.

"Hal ini untuk menyesuaian dengan business plan perusahaan, karena sejak awal sudah dihitung akan ada penyesuaian tarif," jelasnya.

Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk menjaga sekaligus meningkatkan layanan kepada pengguna jalan, "Peningkatan layanan sudah dilakukan setiap saat, sesuai standar pelayanan minimal, tapi fungsi penysuaian juga untuk itu."

Tarif Ruas Tol Dalam Kota Jakarta :

Keterangan Golongan Tarif Lama Tarif Baru

Kendaraan Golongan I Rp9.000 Rp9.500

Kendaraan Golongan II Rp11.000 Rp11.500

Kendaraan Golongan III Rp14.500 Rp15.500

Kendaraan Golongan IV Rp18.000 Rp19.000

Kendaraan Golongan V Rp21.500 Rp23.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar