Pages

Minggu, 07 Januari 2018

MA Kabulkan Gugatan Soal Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid, Diki Iskandar tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.



Pergub pembatasan lalu lintas sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," katanya.

Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Pergub larangan sepeda motor tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sumber: Tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar