Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas kebijakannya untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perbuatannya itu yang dianggap telah mengganggu fungsi jalan.
Menurut Muannas, penutupan jalan dilakukan sejak dua bulan lalu tersebut tepatnya Jumat 22 Desember 2017 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tidak memiliki payung hukum.
"Penutupan jalan di Jatibaru yang sudah berlangsung dua bulan sampai saat ini belum memiliki payung hukum dengan penerapannya seperti Perda maupun Pergub," ujar Muannas.
Muannas juga mengaku laporan tersebut merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Menurut Muannas, penutupan jalan dilakukan sejak dua bulan lalu tersebut tepatnya Jumat 22 Desember 2017 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tidak memiliki payung hukum.
"Penutupan jalan di Jatibaru yang sudah berlangsung dua bulan sampai saat ini belum memiliki payung hukum dengan penerapannya seperti Perda maupun Pergub," ujar Muannas.
Muannas juga mengaku laporan tersebut merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar