Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya sudah mulai mensosialisasikan jalur khusus motor kepada para pengendara motor yang melintas di ruas jalan Jenderal Sudirman hingga M.H. Thamrin. Sosialisasi tersebut sudah dimulai sejak 30 Januari 2018 - 5 Februari 2018.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas kepolisian meminta pengendara motor untuk berada di lajur kiri dan menyalakan lampu kendaraan. Nantinya, jika masa sosialisasi sudah selesai maka motor yang tak ada di lajur kiri bisa ditilang.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengendara mobil untuk tidak menggunakan lajur khusus sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin. Mobil diminta melintas di jalur cepat untuk menghindari kecelakaan.
"Kita imbau untuk menggunakan lajur cepat kalau mobil. Tapi pada prinsipnya bisa juga digunakan oleh mobil, lajur sebelah kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas kepolisian meminta pengendara motor untuk berada di lajur kiri dan menyalakan lampu kendaraan. Nantinya, jika masa sosialisasi sudah selesai maka motor yang tak ada di lajur kiri bisa ditilang.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengendara mobil untuk tidak menggunakan lajur khusus sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin. Mobil diminta melintas di jalur cepat untuk menghindari kecelakaan.
"Kita imbau untuk menggunakan lajur cepat kalau mobil. Tapi pada prinsipnya bisa juga digunakan oleh mobil, lajur sebelah kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar