Presiden Joko Widodo tebus deluxe box set Metallica berjudul "Master of Puppets" kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang pemberian grup band Metallica tersebut bukan lagi termasuk dalam kategori gratifikasi.
Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, album musik tersebut sebenarnya telah dilaporkan oleh Jokowi pada 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK No.219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.
Namun, menurut Febri, Jokowi bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang gratifikasi.
"Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica berjudul Master of Puppets senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015. Pasal 12 ayat 6 menjelaskan bahwa KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya.
"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uang. Tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," kata Febri.
Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, album musik tersebut sebenarnya telah dilaporkan oleh Jokowi pada 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK No.219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.
Namun, menurut Febri, Jokowi bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang gratifikasi.
"Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica berjudul Master of Puppets senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015. Pasal 12 ayat 6 menjelaskan bahwa KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya.
"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uang. Tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," kata Febri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar