Dua orang perempuan yang diduga merupakan pasangan lesbian, tengah diburu oleh para polisi di Zambia. Karena menurut Juru bicara kepolisian, Esther Katongo, dua perempuan itu sengaja melanggar Hukum Pidana Zambia Pasal 158 Ayat 2.
"Hukum tersebut dengan jelas melarang seseorang melakukan pernikahan atau hubungan sesama jenis," ujar Katongo dalam pernyataan resmi. Katongo melanjutkan, jika tertangkap, kedua perempuan itu terancam menghadapi vonis penjara antara 7-14 tahun.
Africa News membeberkan, Zambia termasuk salah satu negara Afrika yang memerangi homoseksual di wilayahnya. Presiden Edgar Lungu adalah pemimpin yang sangat vokal menentang hak-hak LGBT, meski mendapat tekanan dari negara pemberi bantuan. Selain Zambia, negara Afrika lainnya yang melarang adanya praktik LGBT antara lain Tanzania, Uganda, dan Zimbabwe.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar