Eko Agus Sistieko, pemilik Honda Civic Turbo bernomor polisi B 171 DJI yang baru dibelinya pada tanggal 2 Maret 2017 lalu, mengalami gangguan pada mesin yang menyebabkan mati total, yang akhirnya mengajukan gugatan hukum terhadap Honda.
Melalui kuasa hukumnya David Tobing, gugatan Eko diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 01 Februari 2018. Gugatan diajukan terhadap PT Honda Prospect Motor dan PT Triwarga Dian Sakti, sementara pihak leasing dan asuransi dijadikan pihak turut tergugat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut.
Sebagaimana ramai di media sosial, terkait kerusakan mobilnya, Eko telah membawa mobil ke Honda untuk dilakukan perbaikan, namun setelah beberapa hari, tanpa memberikan penjelasan dan informasi terkait penyebab kerusakan, pihak Honda mengganti mesin mobil tanpa persetujuan Eko. Atas tindakan tersebut, Eko telah berkali-kali meminta informasi dan penjelasan terkait hasil analisa dan dasar Honda untuk mengganti mesin mobilnya, namun Honda tidak pernah memberikan penjelasan maupun informasi terkait hal tersebut.
Gugatan diajukan karena pihak Honda dinilai mengabaikan hak Eko untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam mempergunakan Honda Civic yang dibelinya. Selain itu, pihak Honda juga dinilai melanggar hak Eko atas informasi yang jelas, jujur atas produk yang dia beli dan gunakan. Dalam kasus ini pihak Honda tidak memberikan informasi yang jelas tentang penyebab kerusakan mesin dan tanpa persetujuan Eko langsung mengganti mesin.
Masalah tidak sampai disana karena belum genap sebulan mobil diganti mesinnya, telah terjadi lagi masalah di sensor interior yang berakibat fatal dan berpotensi membahayakan nyawa Eko. Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa mobil kesayangan Eko ke bengkel resmi mereka.
Dalam beberapa kali pertemuan dengan Honda, Eko telah meminta agar kendaraannya diganti dengan unit yang baru, namun tuntutan tersebut ditolak oleh Honda. Eko menilai permintaannya sangat beralasan karena mobil belum 1 tahun dipakai tapi mesin sudah diganti sehingga berkurangnya kenikmatan, kenyamanan, dan keamanan untuk menggunakan produk yang rusak. Selain itu terjadi kerusakan lanjutan yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya.
Dalam dalam gugatannya, diantara tuntutan Eko adalah meminta Honda agar 1) Mengganti Honda Civic Turbo Nomor Polisi B 171 DJI dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama; 2) Membayar sisa angsuran sebesar Rp277.000.000,- 3) Membayar kerugian sebesar Rp5.000.000,- dan 4) Mambayar kerugian imateril sebesar Rp960.000.000,-
Melalui kuasa hukumnya David Tobing, gugatan Eko diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 01 Februari 2018. Gugatan diajukan terhadap PT Honda Prospect Motor dan PT Triwarga Dian Sakti, sementara pihak leasing dan asuransi dijadikan pihak turut tergugat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut.
Sebagaimana ramai di media sosial, terkait kerusakan mobilnya, Eko telah membawa mobil ke Honda untuk dilakukan perbaikan, namun setelah beberapa hari, tanpa memberikan penjelasan dan informasi terkait penyebab kerusakan, pihak Honda mengganti mesin mobil tanpa persetujuan Eko. Atas tindakan tersebut, Eko telah berkali-kali meminta informasi dan penjelasan terkait hasil analisa dan dasar Honda untuk mengganti mesin mobilnya, namun Honda tidak pernah memberikan penjelasan maupun informasi terkait hal tersebut.
Gugatan diajukan karena pihak Honda dinilai mengabaikan hak Eko untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam mempergunakan Honda Civic yang dibelinya. Selain itu, pihak Honda juga dinilai melanggar hak Eko atas informasi yang jelas, jujur atas produk yang dia beli dan gunakan. Dalam kasus ini pihak Honda tidak memberikan informasi yang jelas tentang penyebab kerusakan mesin dan tanpa persetujuan Eko langsung mengganti mesin.
Masalah tidak sampai disana karena belum genap sebulan mobil diganti mesinnya, telah terjadi lagi masalah di sensor interior yang berakibat fatal dan berpotensi membahayakan nyawa Eko. Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa mobil kesayangan Eko ke bengkel resmi mereka.
Dalam beberapa kali pertemuan dengan Honda, Eko telah meminta agar kendaraannya diganti dengan unit yang baru, namun tuntutan tersebut ditolak oleh Honda. Eko menilai permintaannya sangat beralasan karena mobil belum 1 tahun dipakai tapi mesin sudah diganti sehingga berkurangnya kenikmatan, kenyamanan, dan keamanan untuk menggunakan produk yang rusak. Selain itu terjadi kerusakan lanjutan yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya.
Dalam dalam gugatannya, diantara tuntutan Eko adalah meminta Honda agar 1) Mengganti Honda Civic Turbo Nomor Polisi B 171 DJI dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama; 2) Membayar sisa angsuran sebesar Rp277.000.000,- 3) Membayar kerugian sebesar Rp5.000.000,- dan 4) Mambayar kerugian imateril sebesar Rp960.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar