Pages

Kamis, 22 Februari 2018

Mulai 1 Juli 2018 Cairan Vape Impor Dikenakan Bea Masuk

Mulai 1 Juli 2018 cairan rokok elektrik (liquid vape) akan dikenakan tarif cukai. Adapun tarif yang akan dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan berlaku bagi semua produk HPTL, baik domestik ataupun impor.



Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Sunaryo memaparkan bahwa saat ini sekitar 60 persen dari produk vape yang beredar di Indonesia memang berasal dari negara lain alias impor. Sehingga, selain dikenakan tarif cukai, vape impor tersebut juga akan dikenakan bea masuk.

"Hingga saat ini aturan bea masuk bagi rokok elektrik masih digodok di Kementerian Perdagangan." ujar Sunaryo.

Sunaryo menegaskan, pengenaan cukai kepada vape mulai diberlakukan berdasarkan empat hal, yaitu untuk mengendalikan konsumsi, barang yang perlu diawasi peredarannya, barang yang berdampak negatif, serta barang yang perlu pembebanan ke utang negara.

"Kalau bea masuk itukan untuk melindungi produksi dalam negeri ya. Kalau pengenaan cukai itukan untuk mengendalikan konsumsi," tambahnya.

Selain cairan rokok elektrik, Pemerintah akan mengenakan tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-ciggarette, tobacco molasses, snuffing tobacco, chewing tobacco.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar