Sanksi Tilang Motor Tidak Melintas Di Jalur Khusus Sudah Berlaku
Mulai hari ini Senin (5/18), Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan terhadap pemotor yang keluar dari jalur khusus motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta. Hal tersebut setelah pihak kepolisan melakukan sosialisasi selama satu minggu sejak 29 Januari 2018.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, mulai hari ini para pengendara sepeda motor wajib untuk melewati lajur khusus tersebut.
"Bagi pemotor yang tidak lewat jalur tersebut akan ditilang dengan denda maksimal, yakni Rp500.000." kata Budiyanto.
Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dan Pasal 108 ayat (3).
Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana 2 bulan kurungan dan/denda paling banyak Rp500.000.
Berikut tanda jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin:
1. Jalan Merdeka Barat sisi Timur (3 titik).
2. Jalan MH Thamrin sisi Timur di depan Kementerian ESDM (1 titik).
3. Jalan MH Thamrin sisi Timur di depan Bank Mandiri (1 titik).
4. Depan Sarinah (1 titik).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, mulai hari ini para pengendara sepeda motor wajib untuk melewati lajur khusus tersebut.
"Bagi pemotor yang tidak lewat jalur tersebut akan ditilang dengan denda maksimal, yakni Rp500.000." kata Budiyanto.
Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dan Pasal 108 ayat (3).
Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana 2 bulan kurungan dan/denda paling banyak Rp500.000.
Berikut tanda jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin:
1. Jalan Merdeka Barat sisi Timur (3 titik).
2. Jalan MH Thamrin sisi Timur di depan Kementerian ESDM (1 titik).
3. Jalan MH Thamrin sisi Timur di depan Bank Mandiri (1 titik).
4. Depan Sarinah (1 titik).
0 komentar: