Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Simpatik dengan sasaran taksi online. Dimana operasi tersebut dilakukan dilakukan sekaligus untuk menerapkan Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Andri Yansah, Kadishub DKI Jakarta mengatakan, Operasi Simpatik tersebut merupakan arahan dari Kemenhub.
"Pihaknya dan kepolisian lebih melakukan upaya persuasif dalam operasi ini. Tidak serta-merta melakukan tindakan tilang," kata Andri.
Lanjut Andri, operasi Simpatik yakni melakukan penyisiran untuk kendaraan online yang belum mempunyai izin agar segera kita arahkan untuk mengurus izinnya. Yang belum melakukan kir kita akan mengarahkan mereka agar segera mengurus kirnya, jadi belum melakukan tilang.
"Bicara soal sanksi terhadap angkutan orang, terdapat sanksi lain yang lebih berat daripada hanya tilang. Seperti pencabutan izin termasuk pelanggaran berat harusnya disetop atau dikandangkan. Tapi karena arahan dari Kemenhub, kita melakukan Operasi Simpatik baru itu," imbuhnya.
Andri Yansah, Kadishub DKI Jakarta mengatakan, Operasi Simpatik tersebut merupakan arahan dari Kemenhub.
"Pihaknya dan kepolisian lebih melakukan upaya persuasif dalam operasi ini. Tidak serta-merta melakukan tindakan tilang," kata Andri.
Lanjut Andri, operasi Simpatik yakni melakukan penyisiran untuk kendaraan online yang belum mempunyai izin agar segera kita arahkan untuk mengurus izinnya. Yang belum melakukan kir kita akan mengarahkan mereka agar segera mengurus kirnya, jadi belum melakukan tilang.
"Bicara soal sanksi terhadap angkutan orang, terdapat sanksi lain yang lebih berat daripada hanya tilang. Seperti pencabutan izin termasuk pelanggaran berat harusnya disetop atau dikandangkan. Tapi karena arahan dari Kemenhub, kita melakukan Operasi Simpatik baru itu," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar