Sebuah mobil Toyota Innova bernomor polisi L 88 EC yang terparkir di depan rumah Ery Cahyadi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Pemkot Surabaya di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, di brondong tembakan senjata laras panjang.
Polisi langsung memburu pelaku tersebut. Akibat aksi koboi tersebut ada 11 lubang tembakan di mobil milik Ery. Tiga peluru di antaranya menembus kaca mobil.
Hari itu juga, polisi menangkap pelaku yang bernama Royce Muljanto di kawasan Bundaran Waru di perbatasan Surabaya-Sidoarjo. Senjata laras panjang yang digunakannya adalah airgun yang biasa digunakan untuk memburu binatang.
Royce merupakan seorang pengusaha bengkel motor gede (moge). Diketahui, Royce melakukan hal tersebut lantaran sakit hati tempat usaha miliknya dibongkar dalam penertiban bangunan di sempadan di kawasan Jalan Ketintang.
"Saya khilaf, saya minta maaf, dan saya akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Pak Ery Cahyadi," ujarnya saat memberikan press realease ke media.
Selain itu, Royce juga meyakini bahwa bangunan miliknya sesuai dengan aturan dan memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkot Surabaya.
Aksi koboinya pun berujung ancaman penjara maksimal seumur hidup. Polisi menjerat Royce dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, selain dengan Pasal 406 juncto 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Polisi langsung memburu pelaku tersebut. Akibat aksi koboi tersebut ada 11 lubang tembakan di mobil milik Ery. Tiga peluru di antaranya menembus kaca mobil.
Hari itu juga, polisi menangkap pelaku yang bernama Royce Muljanto di kawasan Bundaran Waru di perbatasan Surabaya-Sidoarjo. Senjata laras panjang yang digunakannya adalah airgun yang biasa digunakan untuk memburu binatang.
Royce merupakan seorang pengusaha bengkel motor gede (moge). Diketahui, Royce melakukan hal tersebut lantaran sakit hati tempat usaha miliknya dibongkar dalam penertiban bangunan di sempadan di kawasan Jalan Ketintang.
"Saya khilaf, saya minta maaf, dan saya akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Pak Ery Cahyadi," ujarnya saat memberikan press realease ke media.
Selain itu, Royce juga meyakini bahwa bangunan miliknya sesuai dengan aturan dan memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkot Surabaya.
Aksi koboinya pun berujung ancaman penjara maksimal seumur hidup. Polisi menjerat Royce dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, selain dengan Pasal 406 juncto 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar