Pages

Senin, 26 Maret 2018

Penghapusan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Akan Kembali Diadakan

Dalam acara peresmian e-Samsat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menghapus denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tahun lalu, kebijakan serupa terakhir dilaksanakan Pemprov DKI selama satu bulan pada periode November-Desember 2017 lalu. Saat itu, DKI juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Nanti kita rancang juga tahun ini diberikan kesempatan untuk kebebasan denda biaya balik nama," kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.



Kebijakan itu akan diterapkannya tahun ini dengan periode waktu yang belum ditentukan. Dengan demikian, masyarakat yang terlambat membayar pajak cukup membayar tagihan pokoknya saja tanpa denda.

"Insyaallah tahun ini juga. Ini diselenggarakan bersamaan dengan hari besar. Biasanya, nih, hari kemerdekaan dan hari ulang tahun Jakarta," tambah Anies.

Anies memproyeksikan pada tahun 2018, pencapaian pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp8 triliun dan BBN-KB Rp5,7 triliun.

"Alhamdulillah, per hari ini 26 Maret, kita sudah berhasil 22,8 persen dari semua target. Kemudian BBN-KB sudah mendapatkan 20 persen," terangnya.

Selain itu, Anies pun berharap teknologi e-samsat dan pembayaran non tunai dapat meningkatkan penerimaan pajak DKI pada tahun 2018.

"Tahun 2017 DKI menargetkan Rp7,7 triliun. Tahun lalu realisasinya mencapai 103 persen, kemudian bea balik nama targetnya Rp5 triliun tercapai Rp5,03 triliun," tegas Anies.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar