Pages

Rabu, 28 Maret 2018

Sosialisasi Ganjil-Genap di Tol Cikampek Diperpanjang

Kepolisian menunda pemberian sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Selasa, 27 Maret 2018. Artinya, masa percobaan atau sosialisasi sitem tersebut diperpanjang oleh pihak kepolisian.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Komisaris Deni Setiawan mengatakan, sampai saat ini masih di evaluasi hingga benar-benar matang.

"Salah satu pertimbangan polisi belum memberikan penindakan bagi pelanggar ganjil genap karena tingkat pelanggaran terus menurun sejak diberlakukan paket kebijakan Green Line pada 12 Maret lalu." terang Deni.



Deni Setiawan menyebutkan, hari pertama pembatasan kendaraan melalui ganjil genap ada 165 kendaraan dihalau dari gerbang tol Bekasi Barat 1. "Kemarin 35 kendaraan, jauh lebih sedikit dibanding hari pertama," kata dia.

Hal itu, kata Deni Setiawan, menunjukkan bahwa kebijakan ganjil genap sudah tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Meski demikian, kata dia, stakeholder terkait akan melakukan evaluasi kembali pada akhir bulan ini untuk menentukan apakah akan diberikan sanksi tilang atau tidak.

"Tilang adalah tindakan terakhir, itu dilakukan jika ada yang nekat menerobos masuk," ujar Deni lagi.

Menurut Deni, sejauh ini kendaraan yang dihalau lantaran nomor pelatnya tak sesuai kebijakan ganjil genap mayoritas tidak tahu, sebab bukan penduduk Bekasi, dan tidak pernah masuk tol Jakarta-Cikampek melalui gerbang tol Bekasi Barat atau Bekasi Timur.

"Mayoritas orang luar daerah, tadi ada yang dari Tangerang dengan pelat A," tutur Deni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar