Pages

Senin, 09 April 2018

Mau Membuat Dan Memperpanjang SIM Secara Online? Simak Nih!

Sejak diluncurkan pada akhir tahun 2015, Korps Lalu Lintas (Korlantas) selalu mensosialisasikan layanan dalam membuat dan memperpanjang Surat Injin Mengemudi (SIM). Dimana terobasannya ini untuk mempermudah pemilik dalam memperpanjang masa berlaku SIM sehingga tak perlu mengantri lama. Tapi, untuk saat ini layanan SIM online ini tak hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM saja melainkan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru pun bisa dilakukan secara online.

Gimana caranya? Meski terbilang mudah namun cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM tentunya dibutuhkan sebuah panduan guna mempermudah proses pengurusannya, terutama bagi masyarakat yang masih awam.



Sebelum membahas panjang lebar, ada baiknya kalian harus pahami ini. Meskipun berbasis online, tak berarti para pemohon bisa melakukan perpanjangan secara online sendiri. Teknologi online yang ditawarkan pada pembuatan SIM online dan memperpanjang SIM ini hanya digunakan oleh pihak yang berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal. Dan perlu di catat, semua ini untuk memudahkan masyarakat dan tidak perlu antri berjam-jam.

Dengan kata lain, prosedur dasar dari cara membuat SIM online dan cara memperpanjang SIM seluruh prosedurnya yang dijalani tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya saja pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya.

Membuat SIM Online

Untuk syarat membuat SIM online masih sama dengan manual, yaitu melengkapi semua administrasinya. Disini yang membedakan adalah berkas yang sudah dilengkapi tersebut di upload pada website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

Nantinya, dengan otomatis akan terkirim sebuah email sebagai bukti registrasi online yang berhasil. Setelah pendaftaran sukses, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI. Kemudian datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.

Umumnya, surat keterangan dokter dalam prosedur cara membuat SIM online ini nantinya sudah jadi satu paket dalam proses pengajuan SIM baru. Jangan lupa juga membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi. Jika sudah maka tahapan selanjutnya yaitu sobat tinggal menjalani ujian teori dan praktek. Jika dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.

Biaya pembuatan SIM dengan menggunakan prosedur cara membuat SIM online ini berkisar antara Rp 100 ribu sampai Rp 120 ribu.

Perpanjang SIM Online

Terobosan ini dianggap paling sukses dan menjadi langkah terbaik khususnya bagi para pemohon yang sibuk dan berada diluar kota. Bahkan, untuk prosesnya sendiri lebih mudah dan cepat, apalagi melalui online. Sama seperti membuat SIM online dengan mengupload di website resmi Korlantas Polri, membayar di bank hingga mendatangi gerai yang dipilih. Menariknya, kalian tidak perlu antri lagi, hanya tinggal melakukan pengambilan foto dan menunggu pencetakan SIM yang baru diperpanjang.

Perlu diketahui bahwa biasanya biaya untuk memperpanjang SIM ini berada pada kisaran Rp 75 ribu untuk SIM C dan untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu.

Gimana, mau mencoba layanan online ini Modcomores?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar