Pages

Rabu, 18 April 2018

Pemerintah Tambah Cuti Bersama Libur Lebaran 2018 Jadi 7 Hari

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memutuskan jadwal cuti bersama untuk libur lebaran 2018.

Dalam putusanya, terdapat penambahan cuti bersama. Dimana awalnya, cuti bersama ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri itu, maka total cuti bersama adalah 7 hari. Sehingga total libur Lebaran jadi dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.



Sebelum penandatanganan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyampaikan, pemerintah telah mengkaji usulan penambahan dua hari libur lebaran tahun ini. Namun, tanggal libur yang akan diputuskan berbeda dengan usulan sebelumnya.

"Jadi tambahan itu dua hari setelah lebaran, nah dua hari setelah lebaran ditambah (liburnya)," kata Asman di Kementerian PUPR.

Selain itu, pekerja khususnya pegawai negeri sipil (PNS) juga diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada lebaran tahun ini, di luar jadwal yang ditentukan tersebut. Namun tambahan cuti itu akan mengurangi jatah cuti tahunan.

:bingung: :bingung: :bingung:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar