Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil mudik dengan kendaraan dinas pada tahun ini.
Namun, Asman ingatkan bahwa biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri. Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas. "Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," ujar Asman.
Lanjutnya mengatakan, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman diatur dalam Peraturan Menpan. "Jadi mobil dinas kan sudah ada aturannya. Jadi masing-masing pejabat pembina pegawai itu sudah harus berpedoman pada penggunaan mobil dinas yang sekarang masih berlaku walaupun bukan hari Lebaran" tambahnya.
Jika kita melihat lebaran pada tahun 2017 lalu, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.
"Saat ini tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan PNS untuk mudik Lebaran. Dimana sebelum Lebaran sudah keluar (aturannya)," ungkapnya.
Namun, Asman ingatkan bahwa biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri. Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas. "Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," ujar Asman.
Lanjutnya mengatakan, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman diatur dalam Peraturan Menpan. "Jadi mobil dinas kan sudah ada aturannya. Jadi masing-masing pejabat pembina pegawai itu sudah harus berpedoman pada penggunaan mobil dinas yang sekarang masih berlaku walaupun bukan hari Lebaran" tambahnya.
Jika kita melihat lebaran pada tahun 2017 lalu, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.
"Saat ini tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan PNS untuk mudik Lebaran. Dimana sebelum Lebaran sudah keluar (aturannya)," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar