Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mulai melakukan uji coba sistem ganjil-genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Jakarta-Tangerang hari ini, Senin (16/04). Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 06.00-09.00 WIB.
Untuk ruas Jagorawi, skema ganjil-genap berlaku di Gerbang Tol (GT) Cibubur 2 arah Jakarta. Sementara di Tol Tangerang diterapkan di GT Tangerang 2 dan GT Kunciran 2 arah Jakarta. Selain itu, ada juga pembatasan angkutan barang (kendaraan Golongan III-V) mulai dari Tol Cikupa-Tomang untuk 2 arah mulai pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
Namun, di hari pertama pelaksanaan sistem ganjil genap di gerbang tol Cibubur 2 mendapat beragam reaksi pengemudi. Para pengemudi yang tidak bernomor genap atau menggunakan nomor polisi ganjil harus mencari alternatif lain untuk masuk ke ruas tol Jagorawi.
Berbeda lagi dengan beberapa oknum pengendara mobil dengan plat nomor huruf RF. Mobil yang biasa digunakan oleh pejabat dinas ini paling banyak yang melancarkan aksi protes ketika dihalau petugas untuk mencari alternatif lain.
Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama satu bulan penuh. Dimana petugas tidak akan melakukan tindakan kepada pengemudi yang melanggar. Tetapi, akhir Mei 2018 Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menghukum bagi pelangar di gerbang tol yang telah diberlakukan paket kebijakan tersebut.
Untuk ruas Jagorawi, skema ganjil-genap berlaku di Gerbang Tol (GT) Cibubur 2 arah Jakarta. Sementara di Tol Tangerang diterapkan di GT Tangerang 2 dan GT Kunciran 2 arah Jakarta. Selain itu, ada juga pembatasan angkutan barang (kendaraan Golongan III-V) mulai dari Tol Cikupa-Tomang untuk 2 arah mulai pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
Namun, di hari pertama pelaksanaan sistem ganjil genap di gerbang tol Cibubur 2 mendapat beragam reaksi pengemudi. Para pengemudi yang tidak bernomor genap atau menggunakan nomor polisi ganjil harus mencari alternatif lain untuk masuk ke ruas tol Jagorawi.
Berbeda lagi dengan beberapa oknum pengendara mobil dengan plat nomor huruf RF. Mobil yang biasa digunakan oleh pejabat dinas ini paling banyak yang melancarkan aksi protes ketika dihalau petugas untuk mencari alternatif lain.
Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama satu bulan penuh. Dimana petugas tidak akan melakukan tindakan kepada pengemudi yang melanggar. Tetapi, akhir Mei 2018 Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menghukum bagi pelangar di gerbang tol yang telah diberlakukan paket kebijakan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar