Pemerintah berencana menurunkan tarif di 16 ruas jalan tol yang ada di Indonesia. Penurunan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden ( Perpres) sebagai payung hukum kebijakan tersebut. Namun, penurunan tarif tersebut hanya akan berlaku bagi kendaraan golongan 3, 4 dan5.
Dimana golongan 3 adalah kendaraan jenis tiga gandar, golongan 4 adalah kendaraan jenis empat gandar dan yang terakhir golongan 5 adalah kendaraan dengan lima gandar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono menegaskan, semangat pemerintah menurunkan tarif tol adalah untuk menurunkan biaya logistik.
"Pak Presiden bilang, golongan 1 dan 2 jangan diturunkan, karena semangatnya adalah penurunan biaya logistik. Semangatnya untuk menurunkan (biaya) angkutan logistik utamanya," ujar Basuki.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan aturan ini dipertegas lewat Keputusan Menteri tentang penetapan tarif demi menjaga biaya operasional badan usaha yang selama ini dibebani ongkos perawatan jalan karena truk-truk yang 'obesitas' tadi.
"Termasuk dalam Kepmen itu diatur juga bahwa truk yang menggunakan tol harus sesuai aturan, di mana kelebihan muatan bisa dikeluarkan oleh si badan usaha. Karena si badan usaha yang membayar lebih untuk pemeliharaannya. Ini harus mulai diperbaiki yang seperti ini, dan ini sudah dimulai," katanya.
Namun, Asosiasi Tol Indonesia (ATI) mempertanyakan langkah pemerintah yang berencana untuk menurunkan tarif tol transportasi logistik. Ketua ATI Fatchur Rohman mengaku, hingga saat ini pihaknya belum diajak bicara oleh pemerintah terkait hal itu.
Dia menilai pemerintah sudah mengintervensi dan cukup mengganggu iklim investasi. Pasalnya, tarif tol sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU tersebut menyebutkan, tarif tol dapat naik selama dua tahun sesuai dengan inflasi.
"Jadi, kalau sampai diturunkan apa tidak menyalahi UU? Itu sudah bentuk dari intervensi. Padahal, UU bersifat eksekutif yang patut dijalani," ucap dia seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (27/3/2018)
Dimana golongan 3 adalah kendaraan jenis tiga gandar, golongan 4 adalah kendaraan jenis empat gandar dan yang terakhir golongan 5 adalah kendaraan dengan lima gandar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono menegaskan, semangat pemerintah menurunkan tarif tol adalah untuk menurunkan biaya logistik.
"Pak Presiden bilang, golongan 1 dan 2 jangan diturunkan, karena semangatnya adalah penurunan biaya logistik. Semangatnya untuk menurunkan (biaya) angkutan logistik utamanya," ujar Basuki.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan aturan ini dipertegas lewat Keputusan Menteri tentang penetapan tarif demi menjaga biaya operasional badan usaha yang selama ini dibebani ongkos perawatan jalan karena truk-truk yang 'obesitas' tadi.
"Termasuk dalam Kepmen itu diatur juga bahwa truk yang menggunakan tol harus sesuai aturan, di mana kelebihan muatan bisa dikeluarkan oleh si badan usaha. Karena si badan usaha yang membayar lebih untuk pemeliharaannya. Ini harus mulai diperbaiki yang seperti ini, dan ini sudah dimulai," katanya.
Namun, Asosiasi Tol Indonesia (ATI) mempertanyakan langkah pemerintah yang berencana untuk menurunkan tarif tol transportasi logistik. Ketua ATI Fatchur Rohman mengaku, hingga saat ini pihaknya belum diajak bicara oleh pemerintah terkait hal itu.
Dia menilai pemerintah sudah mengintervensi dan cukup mengganggu iklim investasi. Pasalnya, tarif tol sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU tersebut menyebutkan, tarif tol dapat naik selama dua tahun sesuai dengan inflasi.
"Jadi, kalau sampai diturunkan apa tidak menyalahi UU? Itu sudah bentuk dari intervensi. Padahal, UU bersifat eksekutif yang patut dijalani," ucap dia seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (27/3/2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar