Pages

Rabu, 23 Mei 2018

Sistem Tarif Tunggal Akan Berlaku Di Tol Semarang

Dalam waktu dekat, PT. Jasa Marga akan berlakukan sistem penarifan merata dengan tarif tunggal di ruas tol Semarang Tol Semarang Seksi A-B-C. Hal ini sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan transaksi kepada pengguna jalan tol.

Saat ini jalan Tol Semarang A-B-C saat ini dioperasikan dengan sistem transaksi terbuka dengan tiga wilayah penarifan,‎ yaitu ruas Jatingaleh-Krapyak (Seksi A), ruas Jatingaleh-Srondol (Seksi B), dan ruas Jatingaleh-Kaligawe (Seksi C).



AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk Dwimawan Heru mengatakan, adapun pemberlakuan tarif merata segera diimplementasikan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

"Sekarang pengguna jalan tol melakukan perjalanan lintas seksi harus melakukan dua kali transaksi, yaitu pembayaran pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay) dan pada saat akan keluar dari jalan tol (off ramp pay). Namun, dengan adanya perubahan sistem penarifan tersebut, maka pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi cukup melakukan pembayaran tol pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay)." kata Heru dalam keterangan tertulis.

Dengan mengurangi titik transaksi yang semula dua kali transaksi menjadi satu kali transaksi, diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh bagi pengguna jalan tol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar